
Hantavirus Mulai Menyebar, WHO Mulai Buka Suara Terkait Usulan Larangan Perjalanan
5 Mei 2026 pukul 09.35

Foto : Jalanan di Ibukota Seoul, Korea Selatan, Tampak Sepi. (Dok. Tim Akuupdate.id)[/caption]
”Kondisinya sepi dan sangat berbeda dengan perayaan Natal tahun-tahun sebelumnya khususnya di Ibukota Seoul. Walaupun tetap ada dekorasi lampu natal di beberapa tempat tapi karena masa sosial distancing, tempat-tempat tersebut pun sepi pengunjung kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.” Ucap Pedhe dalam pesan singkat WhatsApp kepada tim Akuupdate.id, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga : Akuupdate-in : Anda Ingin Berlibur Ke Korea, Jangan Lupakan Beberapa Hal Ini!
Lanjut keterangan Pedhe, pasalnya pemerintah Korsel saat ini memberlakukan kembali peraturan sosial distancing hingga 3 Januari mendatang, membatasi aktifitas masyarakat di dalam hingga luar ruangan dan akan memberi sanksi berupa denda untuk warga yang melanggar.
”Pemerintah Korea juga memberlakukan aturan sosial distancing baru mulai tgl 23 Des-3 Jan dilarang ada kerumunan dan acara2 besar. Kegiatan indoor dan outdoor dilarang lebih dari 5 orang. Jika melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar 300.000 won-1 juta won.” Katanya.
Baca Juga : Situasi Korea Selatan Saat Ini Terkait Pandemi Covid-19
Gereja tempat biasa warga beribadah dan merayakan hari Natal tampak sunyi tak satupun orang datang untuk melakukan doa. Sementara, untuk warga Korsel khususnya Ibukota Seoul yang ingin beribadah pada hari Natal dilakukan secara daring.
“Kegiatan ibadah pun dilakukan secara online jadi tidak ada perayaan natal di gereja-gereja. Peraturan ini dikhususkan untuk wilayah Ibukota Seoul dan Provinsi Gyeonggi saja. Untuk wilayah lain mengikuti peraturan berdasarkan wilayah masing2.” Kata Pedhe menutup percakapan dengan tim Akuupdate.id. (ODP)
Imigrasi⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

5 Mei 2026 pukul 09.35


24 Desember 2025 pukul 02.04

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Belum ada komentar.