VOICE Indonesia
HOT
Hukum & Politik

Istana : Dugaan Penyadapan Kepala Negara Mengarah ke Makar

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.

Ia menilai dugaan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius. Terlebih, tindakan-tindakan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa," kata dia.

Meski demikian, Prasetyo mengatakan pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan tersebut. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian.

"Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka informasi sensitif yang dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Presiden juga meminta agar perkara tersebut ditangani secara maksimal dan transparan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Prasetyo. (af)

Pilihan Redaksi

Mukhtarudin Gandeng Barantin Perkuat Pelindungan Pekerja MigranPekerja Migran Indonesia

Mukhtarudin Gandeng Barantin Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

VOICE Indonesia· 03 November 2026
#Mensesneg#Prabowo#Dugaan penyadapan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.