VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Penghapusan data elektronik tersebut diduga terjadi pada Oktober 2026 atau setelah praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses peradilan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Tak hanya dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga menemukan adanya dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ungkap Asep.
Dugaan penghapusan data elektronik ini menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap rangkaian perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut Asep, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga telah disita, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.
Para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Asep menegaskan, pelaksanaan penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam aturan tersebut, penyadapan harus menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
"Tujuannya untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Ketentuan tersebut mengatur dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Bareskrim menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut. (rnm)






















