VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon diantaranya milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah selama periode 2025 hingga 2026.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang kemudian dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
Namun, proses tersebut diduga tidak melalui mekanisme verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.
"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, sejumlah nomor telepon tersebut diduga disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
"Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses peradilan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Asep mengungkapkan, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari berbagai kalangan strategis. Selain nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara, penyadapan juga diduga menyasar tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkap Asep.
Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.
Asep menjelaskan, selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelasnya.
Asep menegaskan, pelaksanaan penyadapan harus berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
"Tujuannya untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik tersebut. (rnm)























