VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya diduga merupakan perwira tinggi polisi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga telah disita untuk mendukung proses penyidikan.
" Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers.
Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU sebagai saksi.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah. Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik.
Bareskrim menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. (rnm)























