VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan bersama enam pejabat lainnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus memenuhi kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan pengisian tujuh jabatan tersebut dilakukan melalui penerapan manajemen talenta dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta hasil penilaian kinerja.
“Proses ini diharapkan semakin memperkuat penerapan sistem merit sekaligus membangun kepercayaan bahwa setiap insan KPK memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengemban amanah sesuai kapasitas serta kompetensinya,” kata Cahya.
Selain Achmad Taufik Husein, enam pejabat lain yang dilantik yakni Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur.
Selanjutnya, Amalia Rosanti dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi.
Cahya menjelaskan pelantikan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat organisasi dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, menetapkan prioritas kerja, serta menyelaraskan target kinerja dengan arah strategis KPK.
“Laksanakan amanah jabatan dengan penuh integritas, perkuat kolaborasi, dan dorong inovasi serta perbaikan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Cahya juga mengingatkan para pejabat agar menjaga kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas secara profesional dan berintegritas.
Menurutnya, setiap keputusan, tindakan, dan perilaku pejabat akan mencerminkan nilai serta kredibilitas KPK.
"Oleh karena itu, pegang teguh nilai-nilai dasar KPK dan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta hindari segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan perilaku negatif yang dapat merusak kredibilitas lembaga maupun kepercayaan masyarakat," katanya. (af)






















