VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik berupa petunjuk aliran uang dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Temuan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan konstruksi utuh kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menyita sejumlah barang bukti penting dari penggeledahan tersebut.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi menambahkan seluruh barang bukti yang disita akan segera dianalisis untuk mendalami peran Lampri dalam kasus tersebut sekaligus mengungkap konstruksi utuh perkara.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut barang bukti-barang bukti tersebut untuk mendalami peran Lampri selaku salah satu tersangka," ujarnya.
Penggeledahan rumah Lampri merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK sejak 17 September 2026. Sehari sebelumnya KPK menggeledah ruangan Lampri dan beberapa dirjen lain di kantor Kementerian ATR/BPN serta kantor Summarecon.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka pada 15 September 2026 menyusul OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Selain Lampri delapan tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, pihak swasta Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.



























