VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 62 dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang, Banten, dan mengancam menutup permanen dapur-dapur itu jika dalam 20 hari belum mengurus izin higiene sanitasi.
Koordinator BGN Kabupaten Tangerang Hijru Falahani mengatakan penutupan sementara itu berlaku sejak Senin, 7 September 2026, di Tangerang, Sabtu (12/9/2026).
"Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu, karena tidak memiliki dan belum mengurus SLHS," kata Hijru.
Ia menyebut dari total 378 SPPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, sebanyak 62 dapur MBG di antaranya yang dihentikan sementara karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hijru menjelaskan pengelola SPPG dapat kembali beroperasi apabila mampu menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah dan telah diverifikasi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
"Kalau dapat menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah tentunya akan kembali diperbolehkan operasi atau pencabutan sanksi," paparnya.
Ia menegaskan BGN akan menutup permanen 62 SPPG tersebut apabila dalam 20 hari kalender kerja sejak penutupan sementara, dapur-dapur itu masih belum mengantongi SLHS.
"Batas waktu, berdasarkan instruksi pusat 20 hari kalender kerja. Kalau lebih dari itu maka SPPG akan ditutup permanen," ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau pemilik maupun pengelola SPPG di Kabupaten Tangerang segera mengurus penerbitan SLHS di Dinas Kesehatan setempat sebelum tenggat waktu tersebut habis.
"Apabila ingin aktif kembali harus segera mengurus SLHS sebelum batas waktu yang ditentukan habis," kata dia.



























