VOICE Indonesia
Hukum

Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp5 Miliar dari Pengusaha dalam Kasus Eks Jampidsus

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

"Benar, info dari Tim 9," kata Anang di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Anang mengatakan uang Rp5 miliar tersebut diserahkan kepada Tim 9 sekitar Agustus 2026. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai asal-usul maupun aliran dana tersebut.

"Nanti ketika di persidangan diungkap," imbuhnya.

Uang Rp5 miliar tersebut diduga merupakan bagian dari uang Rp40 miliar yang diserahkan pengusaha Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang. Uang itu diduga diberikan dengan tujuan agar Tan Kian terbebas dari jeratan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Sebelumnya, pada Juli 2026, Tim 9 mengonfirmasi Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pendalaman perkara tersebut.

"Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Nama Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian sebelumnya juga muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar di media sosial.

Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku meminta bantuan Ferry Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ASABRI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Tan Kian kemudian disebut menyerahkan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry. Dalam BAP itu, Tan Kian juga menyebut uang tersebut kemungkinan diberikan Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, salah satunya Febrie Adriansyah.

Aliran dan penggunaan uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman Tim 9. Kejaksaan Agung menyatakan rincian terkait aliran dana akan diungkap dalam persidangan. (af)

Ringkasan AI

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Terlibat Scamming, 31 WNA Malaysia dan Taiwan DiamankanImigrasi

Diduga Terlibat Scamming, 31 WNA Malaysia dan Taiwan Diamankan

Afifah· 11 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.