VOICE Indonesia
Hukum

Bongkar Jaringan Judol Internasional di Tangerang, Imigrasi Buru Tujuh WNA Kabur

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi memperlihatkan sejumlah perangkat elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas digital, dengan suasana ruangan apartemen yang dibuat redup dan dramatis.
Ilustrasi pengungkapan jaringan judi daring internasional.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Imigrasi Tangerang membongkar dugaan jaringan perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing, sementara tujuh WNA lain yang diduga terlibat kini masih diburu setelah sempat melarikan diri.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengungkap kasus itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/9/2026), menyusul pengawasan lanjutan terhadap lima WNA yang sebelumnya mengajukan perpanjangan izin tinggal secara daring.

"Petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis," ujar Barron.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Pengungkapan bermula pada 29 Agustus 2026 saat petugas menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi e-visa dari dua WNA asal China berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH. Petugas verifikator kemudian menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang diduga milik orang lain dengan nama yang telah diubah.

Setelah memanggil kelima pemohon untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas melanjutkan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan menemukan puluhan perangkat elektronik yang tengah beroperasi secara otomatis di lokasi tersebut.

Kelima WNA yang telah sekitar satu bulan berada di Indonesia itu diketahui memiliki peran berbeda. Dua WNA asal China diduga berperan sebagai operator sistem pemantau transaksi, sementara tiga WNA asal Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online bermodus permainan peladen yang menyasar pasar Vietnam.

Aktivitas itu diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari. Di sisi lain, imigrasi masih memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri, dua di antaranya telah masuk daftar pencarian atau Subject of Interest.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Imigrasi juga masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA serta membuka opsi deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

"Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia," kata Barron.

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Tangerang membongkar dugaan jaringan perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing, sementara tujuh WNA lain yang diduga terlibat kini masih diburu setelah sempat melarikan diri.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Lima Anak Perempuan Sempat Mendekam di Detensi Imigrasi MalaysiaPekerja Migran Indonesia

Lima Anak Perempuan Sempat Mendekam di Detensi Imigrasi Malaysia

S Nurafifa· 12 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.