VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Waktu efektif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR ternyata tinggal tersisa sekitar delapan minggu masa sidang, meski undang-undang ini digadang-gadang bakal mengejar aset hasil kejahatan senilai triliunan rupiah yang selama ini kerap sulit dipulihkan negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU tersebut akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
Habiburokhman merinci dalam waktu delapan minggu tersebut, Komisi III akan menuntaskan rangkaian tahapan mulai dari RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua di paripurna.
"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Ia mengungkap Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi tersebut.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," pesan legislator Fraksi Partai Gerindra ini.
Habiburokhman menilai upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, mengingat peta pendapat masyarakat sudah terpetakan dengan jelas.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," tambahnya.
Ia menegaskan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, sekaligus mendukung agar RUU tersebut disusun secara cermat guna menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Pembahasan RUU ini sendiri masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami secara komprehensif, salah satunya soal bagaimana memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengorbankan perlindungan hak masyarakat maupun mencegah penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah substansi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasannya diarahkan agar tidak menimbulkan kesan negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan semata, sehingga diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset tersebut. Mekanisme ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law agar hak warga negara tetap terlindungi.
Perdebatan lain menyangkut penerapan NCB, yang dinilai bisa menjadi instrumen penting mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Meski begitu, penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Pembahasan RUU juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset, agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru melahirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.


























