VOICE Indonesia
Hukum

Waketum MUI: Blokir Rekening Bisa Ulangi Krisis Rush Money 1998

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas(Foto: Voiceindonesia.co/MUI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus pemblokiran rekening aktivis yang hendak berunjuk rasa menuai kritik keras dari kalangan ulama, dengan peringatan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengulang krisis kepercayaan publik terhadap perbankan nasional seperti yang pernah memicu krisis ekonomi 1998.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menyampaikan peringatan tersebut saat dihubungi MUI Digital.

"Kalau para nasabah merasa tidak aman dan menarik dananya secara masif, bank bisa mengalami kekeringan likuiditas dan memantik terjadinya rush," ujarnya dilansir MUI Digital, Selasa (25/8/2026).

Buya Anwar mengingatkan pemicu krisis 1998 kala itu bermula dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, yang membuat warga berbondong-bondong menarik tabungannya hingga membuat sektor perbankan kolaps.

"Jika itu terjadi, eksistensi bank terancam dan dampaknya amat buruk bagi perekonomian nasional," tambahnya.

Ia menegaskan sektor perbankan pada dasarnya merupakan lembaga intermediasi yang berdiri murni di atas reputasi dan kepercayaan (trust) masyarakat, sehingga intervensi kekuasaan berlebihan terhadap rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas dinilainya dapat melukai reputasi perbankan nasional.

"Tindakan tersebut jelas tidak etis dan akan merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Bila bisnis jasa perbankan kehilangan kepercayaan publik, dampaknya bisa memantik rush dan merusak masa depan dunia perbankan serta ekonomi nasional," ujarnya.

Sehari berselang, Buya Anwar kembali menegaskan pihak perbankan perlu bersikap profesional dan menjaga independensinya, dengan tidak mudah terintervensi kebijakan pemblokiran rekening nasabah yang belum terbukti melakukan tindak pidana, khususnya para aktivis yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum.

"Baik dan buruknya citra serta reputasi sebuah bank sangat tergantung kepada sejauh mana pihak bank mampu menjaga kepercayaan nasabahnya," tegasnya.

Ia menilai tindakan pemblokiran rekening secara sepihak dan tanpa dasar hukum pidana yang jelas hanya akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, sehingga berpotensi memicu ketidakstabilan sistem keuangan.

"Kalau para nasabah merasa tidak aman dan menarik dananya secara masif, bank bisa mengalami kekeringan likuiditas dan memantik terjadinya rush. Jika itu terjadi, eksistensi bank terancam dan dampaknya amat buruk bagi perekonomian nasional," tambahnya.

Selain menyoroti sisi teknis perbankan, tokoh Muhammadiyah ini turut menegaskan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, sehingga menghalangi warga negara berdemonstrasi lewat pembekuan akses finansial dinilainya sebagai tindakan yang melanggar hak asasi.

"Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi," ungkapnya.

Buya Anwar menilai pemblokiran dana secara sewenang-wenang juga melanggar hak dasar warga negara untuk hidup sejahtera dan memenuhi kebutuhan harian keluarganya, dengan efek domino yang berpotensi mengganggu roda ekonomi masyarakat luas, termasuk pelaku usaha kecil yang menggantungkan bisnisnya dari transaksi harian warga.

Ia mengimbau pemerintah, aparat penegak hukum, dan industri perbankan untuk segera menghentikan praktik pemblokiran rekening terhadap warga yang berdemonstrasi, karena selain melanggar hukum, dampak kerusakannya dinilai sangat luas, mulai dari merusak ekonomi keluarga nasabah hingga mengganggu roda perekonomian nasional secara keseluruhan.

Ringkasan AI

Jakarta – Kasus pemblokiran rekening aktivis yang hendak berunjuk rasa menuai kritik keras dari kalangan ulama, dengan peringatan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengulang krisis kepercayaan publik terhadap perbankan nasional seperti yang pernah memicu krisis ekonomi 1998. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menyampaikan peringatan tersebut saat dihubungi MUI Digital.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 MiliarEditorial

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

VOICE Indonesia· 25 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.