VOICE Indonesia
Hukum

OJK Buka Suara Soal Blokir Rekening Warga Pati

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan laptop dengan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di samping miniatur gedung bank, gembok, buku pencatatan keuangan, dan uang rupiah.
Ilustrasi pengawasan OJK terhadap penundaan transaksi rekening di tengah polemik keamanan dana masyarakat di perbankan.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pendalaman tersebut.

"OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya," kata Dian dilansir ANTARA, Selasa (25/8/2026).

Ia menambahkan OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk meminta bank terkait terus berkoordinasi dan melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan selama masa penundaan.

Dian menegaskan dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman meski di tengah polemik ini.

"OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)," ungkapnya.

Ia menjelaskan penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku merupakan bentuk perlindungan, bukan ancaman terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

"OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat," tambah Dian.

Di sisi lain, rekening Supriyono yang disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa itu diduga diblokir saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Peristiwa tersebut mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil, yang menilai tindakan itu diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB tersebut merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi menjelaskan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan masa berlaku paling lama lima hari kerja, di mana seluruh nominal dana tetap berada di rekening pemilik dan akan dikembalikan sepenuhnya setelah masa penyelidikan berakhir.

Dian menambahkan proses penundaan transaksi bersifat sementara dan akan berakhir seiring rampungnya proses penyelidikan, dengan akses rekening yang seharusnya dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana.

"Dengan demikian, pemahaman terkait sistem yang bekerja untuk melindungi kepentingan semua pihak secara adil dan profesional tersebut pada prinsipnya merupakan bagian yang penting untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat," pungkasnya.

Ringkasan AI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pendalaman tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 MiliarEditorial

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

VOICE Indonesia· 25 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.