VOICE Indonesia
Hukum

Komisi III DPR Komitmen Kawal Kasus TPPO Modus "Pengantin Pesanan"

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong penindakan tegas terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus "pengantin pesanan".

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut penting untuk mencegah eksploitasi manusia sekaligus melindungi martabat warga negara Indonesia.

Habiburokhman menilai praktik TPPO dengan modus pengantin pesanan dilakukan secara terorganisir sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.

Ia pun mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia," kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal proses hukum perkara tersebut agar berjalan transparan dan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

Selain penindakan, ia meminta aparat dan pihak terkait memperkuat pemulihan trauma bagi korban. Masyarakat juga didorong berani melaporkan berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi yang dialami.

Menurutnya, perlindungan korban harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara TPPO, selain memastikan jaringan pelaku dibongkar hingga tuntas.

Habiburokhman juga mengapresiasi pengusutan sejumlah kasus kekerasan seksual lainnya, termasuk perkara yang melibatkan lima atlet panjat tebing putri sebagai korban dugaan kekerasan seksual oleh mantan kepala pelatih berinisial HB.

Ia menilai penindakan terhadap HB menunjukkan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi status, jabatan, relasi kuasa, maupun prestasi seseorang.

"Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif," ujarnya.

Selain itu, Komisi III DPR mengapresiasi upaya Polri memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, melalui kerja sama dengan Interpol.

SAM sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara Red Notice Interpol terhadap tersangka diterbitkan sejak 9 Juli 2026.

"Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap penanganan lima kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan yang terjadi pada periode 2024–2025 dengan lokasi kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China.

Dalam modus tersebut, korban ditawarkan kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara China. Korban juga dijanjikan sejumlah uang setelah pernikahan serta uang bulanan ketika telah tinggal di China.

Namun, kondisi yang dialami korban disebut tidak sesuai dengan janji. Salah satu korban bahkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan harus mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 orang.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan korban memperoleh perlindungan sekaligus menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.

Ringkasan AI

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong penindakan tegas terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus "pengantin pesanan". Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut penting untuk mencegah eksploitasi manusia sekaligus melindungi martabat warga negara Indonesia.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Bidik Pasar Kerja PMI ke Amerika SerikatPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Bidik Pasar Kerja PMI ke Amerika Serikat

S Nurafifa· 22 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.