VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dua narapidana korupsi tata kelola timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, kepergok Ombudsman RI berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) Lapas Kelas IIA Cibinong saat inspeksi mendadak. Keduanya divonis 10 tahun penjara, namun justru ditemukan di fasilitas yang disebut klaster mewah.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi mengungkap identitas keduanya dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta pusat, Senin (28/9/2026). Tim investigasi internal Ditjenpas telah memeriksa mereka pada Rabu (23/9/2026).
"Meminta keterangan dari dua warga binaan, atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi dilansir Senin (28/9/2026).
Alasan keduanya bisa berada di area tersebut belum dibuka. Mashudi menegaskan pihaknya belum bisa menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan tuntas dan menjanjikan hasilnya diumumkan pada Kamis.
"Nanti kita sampaikan. Semua kita periksakan kan oleh apa namanya, tim kami, dari dari gabungan dari Irjen termasuk dari Pemasyarakatan. Ini. Nanti kita akan sampaikan hari Kamis. Kita nggak bisa mengambil kesimpulan sebelum nanti hasil daripada pemeriksaan ini bisa terang, kita akan sampaikan," kata Mashudi.
Ahmad Albani divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun pada 2025, dan permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Hasan Tjhie mengalami nasib serupa. Vonis lima tahun di tingkat pertama diperberat menjadi 10 tahun di tingkat banding.
Ditjenpas juga menyeret Ferdy Sambo dalam pemeriksaan. Total 55 warga binaan diperiksa, terdiri atas 21 narapidana asimilasi di SAE, 33 narapidana perkara korupsi, dan satu narapidana pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
"Ditpamintel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor, dan 1 binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidana umum," kata Mashudi.
Enam petugas Lapas Cibinong turut diperiksa, yakni Gusti selaku KPLP, Ricky Robby Kasubsi Bimkemaswat, Adi Nugroho Kasubsi Satker, serta Naufal, Hendra, dan Wahyu dari pos pengamanan. Hasil pemeriksaan mereka masih didalami tim yang dibentuk Ditjenpas.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong sudah lebih dulu dinonaktifkan, termasuk kepala lapas Wisnu Hani Putranto. Empat pejabat lainnya adalah KPLP, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan kelimanya dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman. Ia mengumumkan penonaktifan itu di lokasi, Sabtu (26/9/2026).
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.
Rudi menegaskan arahan Menteri Imipas Agus Andrianto jelas soal sanksi bagi pelanggar, mulai dari kode etik hingga hukuman dinas.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.


























