VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan efektivitas usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dengan membuka kemungkinan bahwa lembaga-lembaga yang sudah ada bisa dioptimalkan tanpa harus membentuk lembaga baru.
Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menganalisis efektivitas usulan tersebut secara cermat mengingat KPK selama ini juga sudah mengelola aset rampasan kasus korupsi.
"Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif, apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?" kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Meski mempertanyakan efektivitasnya Budi menegaskan KPK tetap mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai sebuah progres yang perlu diapresiasi.
"Perlu kita apresiasi dan dukung terus karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama dan KPK sedari awal terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini," ujarnya.
Usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan sebelumnya disuarakan sejumlah pihak antara lain Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, dan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.
KPK menegaskan seluruh usulan tersebut masih dalam proses pembahasan dan perlu terus dipantau bersama.



















