VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

KPK Buka Suara Soal Usulan Pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan efektivitas usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dengan membuka kemungkinan bahwa lembaga-lembaga yang sudah ada bisa dioptimalkan tanpa harus membentuk lembaga baru.

Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menganalisis efektivitas usulan tersebut secara cermat mengingat KPK selama ini juga sudah mengelola aset rampasan kasus korupsi.

"Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif, apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?" kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Meski mempertanyakan efektivitasnya Budi menegaskan KPK tetap mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai sebuah progres yang perlu diapresiasi.

"Perlu kita apresiasi dan dukung terus karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama dan KPK sedari awal terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini," ujarnya.

Usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan sebelumnya disuarakan sejumlah pihak antara lain Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, dan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.

KPK menegaskan seluruh usulan tersebut masih dalam proses pembahasan dan perlu terus dipantau bersama.

Ringkasan AI

KPK mempertanyakan efektivitas usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan dan membuka kemungkinan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada. Meskipun demikian, KPK tetap mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah progresif yang patut diapresiasi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Dalami Perkara Korupsi Izin Tinggal WNAImigrasi

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Dalami Perkara Korupsi Izin Tinggal WNA

Afifah· 05 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.