VOICE Indonesia
Hukum

Saksi Ngamuk di Sidang Tipikor Bea Cukai, Ancam Datangi Rumah Hakim dan Jaksa

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Foto ilustrasi jurnalistik menampilkan ruang persidangan dengan meja hakim, palu sidang, berkas perkara, dan lambang Garuda Pancasila sebagai representasi proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto dibuat tanpa menampilkan orang.
Ilustrasi suasana ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu berlangsung memanas. Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, meledak marah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026), tepat saat hakim mempersilakannya meninggalkan ruang sidang seusai proses tanya jawab.

Kemarahan Faizal meledak ketika ia mempersoalkan status barang berupa alat podcast yang disita. Ia mengklaim barang itu merupakan bantuan sosial dari terdakwa Rizal menggunakan uang pribadi, bukan hasil korupsi, dan meminta statusnya segera dijelaskan.

"Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat!" teriak Faizal di ruang sidang.

Faizal bahkan menyinggung sejumlah nama dan peristiwa dalam kemarahannya, termasuk serangan terhadap Sri Mulyani pada 2025 dan nama politisi Sahroni, sebelum hakim menghentikan pernyataannya.

Sebelum meledak, Faizal dalam kesaksiannya menyebut permintaan alat podcast itu ia sampaikan kepada Rizal pada November 2025, dengan syarat bantuan harus dari uang pribadi dan diberikan secara ikhlas.

"Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu," ujar Faizal.

Ia mengaku kaget ketika dua bulan kemudian alat podcast tersebut tiba-tiba dikirim oleh Rizal tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hakim kemudian mempertanyakan maksud ucapan Faizal sebelum akhirnya mempersilakannya pulang, yang memicu kemarahan tersebut.

Ringkasan AI

Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu berlangsung memanas. Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, meledak marah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026), tepat saat hakim mempersilakannya meninggalkan ruang sidang seusai proses tanya jawab.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–ManggaraiNasional

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai

Kiky· 16 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.