VOICE Indonesia
Hukum

KPK Temukan ATM Penampung Setoran Kantah di Kanwil BPN Jatim

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: M. Rizki2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur diduga mengalir ke sejumlah rekening ATM yang ditemukan KPK di Kanwil BPN Jatim. Uang itu diduga dipakai untuk kegiatan taktis di luar anggaran negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap temuan tersebut dari penggeledahan Kanwil BPN Jatim pada 24 September 2026. Penggeledahan itu bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain ATM, penyidik menyita sejumlah uang dan perhiasan.

“Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah (Kantor Pertanahan) BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” tambahnya.

KPK menduga uang yang dikumpulkan dari Kantah itu tidak bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kanwil BPN Jatim.

“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN,” ungkap Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menetapkan delapan tersangka sehari setelah OTT. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi pada 17 September 2026. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Kantor Summarecon di Kabupaten Bogor digeledah pada 21 September 2026.

Penyidik lalu menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Sehari kemudian, giliran Kanwil BPN Jatim dan rumah Lampri di Nganjuk yang digeledah.

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik AmandemenEditorial

Menanti Taji Kemen P2MI Tanpa Berlindung Dibalik Amandemen

VOICE Indonesia· 28 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.