VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya komunikasi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Bupati Muara Enim nonaktif Edison mengurus sendiri perubahan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan penggantian opini dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Penyidik mendalami terkait adanya komunikasi yang dilakukan dari pihak BPK untuk meminta agar Bupati ini yang mengurus berkaitan dengan penggantian atau perubahan dari opini," kata Budi, Rabu (18/8/2026).
Ia menambahkan, penyidik turut mendalami dugaan perubahan opini yang sempat berpindah dari WDP menjadi WTP, sebelum akhirnya berubah kembali menjadi WDP.
"Penyidik juga mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WDP, seperti apa proses dan mekanismenya," katanya.
Pendalaman ini dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (18/8/2026), yakni Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Muara Enim Emran Tabrani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muara Enim Tarmizi Ismail, serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muara Enim Ratna Pinarti.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7-8 Juni 2026 yang turut mengamankan Bupati Muara Enim Edison. KPK kemudian menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026 dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang ASN BPK RI, sebagai OTT ke-13 KPK sepanjang 2026. Penyidik lantas menetapkan lima tersangka pada 11 Juni 2026 dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK turut menggeledah rumah Bobby pada 13-14 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.



























