VOICE Indonesia
News

Modus Pengantin Pesanan, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPO WNI ke Tiongkok

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi4 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menangani lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

Dari lima kasus tersebut, baru satu perkara yang telah menetapkan tersangka. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga berperan dalam merekrut calon pengantin dan menjadi penerjemah untuk menghubungkan korban dengan calon suami warga negara Tiongkok.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan perkara tersebut ditangani Subdit III bidang TPPO. Kasus itu berkaitan dengan pengiriman perempuan warga negara Indonesia untuk menikah dengan warga negara Tiongkok.

“Kasus ini ditangani oleh Subdit III bidang TPPO, yakni pengungkapan kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara Tiongkok,” ujar Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dua tersangka dalam kasus tersebut berinisial CA, perempuan berusia 25 tahun, dan FU, pria berusia 59 tahun.

CA diduga berperan merekrut calon korban, membantu pemalsuan dokumen serta mengurus keberangkatan korban ke Tiongkok. Dari aksinya, CA disebut memperoleh keuntungan Rp20 juta.

Sementara FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan korban. Ia memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2024 hingga 2025 dengan lokasi kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menawarkan pernikahan dengan warga negara Tiongkok kepada korban dengan iming-iming kehidupan yang lebih layak.

Korban juga dijanjikan memperoleh uang Rp25 juta setelah menikah serta uang bulanan sebesar Rp10 juta setelah tinggal bersama suaminya di Tiongkok.

Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya terealisasi. Korban memang menerima uang Rp25 juta setelah menikah, tetapi tidak pernah mendapatkan uang bulanan Rp10 juta sebagaimana yang dijanjikan.

Selain tidak mendapatkan hak yang dijanjikan, korban juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama berada di Tiongkok.

Korban bahkan harus mengurus pekerjaan rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah lebih dari 10 orang.

“Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih 10 orang,” kata Nurul.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pengantin pesanan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan KTP yang terindikasi akan digunakan untuk pernikahan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Nurul mengatakan perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan kepada JPU untuk tahap II.

Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari suaminya dan melaporkan kasus yang dialaminya kepada KJRI Hong Kong.

Korban melaporkan dugaan KDRT serta tidak menerima uang Rp10 juta per bulan yang sebelumnya dijanjikan. Ia juga mengungkapkan harus mengurus suami dan rumah yang dihuni lebih dari 10 orang.

Korban sebelumnya menikah secara siri di Indonesia dan kemudian melangsungkan pernikahan resmi di Guangzhou, China. Namun, proses tersebut diduga disertai iming-iming dan eksploitasi sehingga masuk dalam ranah TPPO.

Yolanda mengatakan praktik pengantin pesanan sebenarnya tidak selalu berujung pada tindak pidana. Sebagian WNI yang menikah dengan WNA Tiongkok dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik. Namun, kasus menjadi TPPO ketika terdapat unsur perekrutan, iming-iming, dan eksploitasi terhadap korban.

Menurutnya, sebagian warga Guangzhou mencari istri WNI dengan menghubungi FU yang berada di Singkawang. Sementara CA diduga telah memperluas perekrutan calon pengantin hingga wilayah Jawa Barat.

“Banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini,” ujar Yolanda.

Yolanda mengatakan hingga saat ini pihaknya menerima satu laporan polisi, satu laporan informasi, dan dua berita faximile (Brafax) terkait dugaan praktik tersebut.

Namun, baru satu laporan yang telah diproses hingga penetapan tersangka.

Kasus tersebut telah memasuki proses persidangan. Menurut Yolanda, salah satu kendala dalam penanganan perkara adalah proses pemulangan korban ke Indonesia yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Selain itu, proses penyerahan tersangka CA sempat ditangguhkan karena yang bersangkutan sedang hamil besar. Penyerahan baru dapat dilakukan setelah proses persalinan.

“Jadi itulah kenapa kasus yang dilaporkan 2025 ini, baru berproses di tahun ini,” pungkasnya. (af)

Ringkasan AI

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menangani lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dari lima kasus tersebut, baru satu perkara yang telah menetapkan tersangka.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

PMI Hong Kong Soroti Perlindungan Hak Dapatkan KeadilanPekerja Migran Indonesia

PMI Hong Kong Soroti Perlindungan Hak Dapatkan Keadilan

Afifah· 19 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.