VOICE Indonesia
Hukum

Polda Kalbar Dalami Tambang Emas Ilegal yang Libatkan Seorang Anggota DPRD Sintang

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Barang bukti emas ilegal
Barang bukti emas ilegal(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Pontianak – Polda Kalimantan Barat mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi menghentikan kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Sekadau. MA kemudian diamankan pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Sekadau.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil,” kata Burhanuddin di Pontianak, Rabu (19/8/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram. Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp5 juta.

MA mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

“MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal,” ujar Burhanuddin.

Nilai tiga keping emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

Penyidik masih mendalami asal-usul emas yang dibawa MA, termasuk rangkaian aktivitas pertambangan yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal itu telah dilakukan MA selama sekitar tiga hingga empat tahun.

Burhanuddin mengatakan penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Penyidik masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal emas yang dibawa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Atas perkara tersebut, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Ringkasan AI

Pontianak – Polda Kalimantan Barat mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

PMI Hong Kong Soroti Perlindungan Hak Dapatkan KeadilanPekerja Migran Indonesia

PMI Hong Kong Soroti Perlindungan Hak Dapatkan Keadilan

Afifah· 19 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.