VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) diduga merekayasa ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024 dengan menyamarkannya sebagai limbah cair kelapa sawit atau POME, sebuah modus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,37 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Widya Sihombing mendakwa Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024 Fadjar Donny Tjahjadi sebagai pihak yang meminta penyusunan rekayasa ekspor tersebut, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
"Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban," ucap JPU dilansir Selasa (18/8/2026)
JPU menjelaskan draf peta hilirisasi itu disusun dengan mengategorikan produk berbentuk cair, yaitu CPO berkadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen, sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Selain menyusun draf peta hilirisasi tersebut, JPU membeberkan Fadjar bersama 10 terdakwa lain yang disidangkan bersamaan turut diduga melakukan perbuatan melawan hukum lewat pengujian barang pada laboratorium Bea Cukai, serta pengalihan atau perubahan Kode HS (Sistem Harmonisasi) dalam tahapan kegiatan ekspor.
Para terdakwa juga diduga menghindari kewajiban syarat persetujuan ekspor terkait kewajiban pasar dalam negeri (DMO), sekaligus menghindari tingginya tarif biaya keluar dan pungutan negara atas ekspor produk CPO dan turunannya (levy).
Kesepuluh terdakwa lain dalam perkara ini meliputi Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.
Selain itu, ada pula Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
JPU menyebut perbuatan ke-11 terdakwa tersebut menimbulkan selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang dibayarkan pihak swasta dengan yang seharusnya dibayarkan, sehingga memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar beserta 15 subjek hukum lainnya.
"Dengan demikian, terjadi kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026," tutur JPU.
Atas perbuatannya, ke-11 terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



























