VOICE Indonesia
Hukum

Gandeng FBI, Polri Tangkap Pelaku Penipuan Siber Lintas Negara di Indonesia

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Penipuan modus email
Penipuan modus email(Foto: dok./voiceindonesia.co/polri)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penanganan perkara dilakukan melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan perkara bermula ketika perusahaan asal AS, Aiki Power Tools, melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan Drup Machinery Corp yang berbasis di China.

Pelaku kemudian menyamarkan komunikasi melalui surat elektronik sehingga korban mengira pesan tersebut berasal dari pihak perusahaan yang sah. Korban selanjutnya diarahkan untuk mengirimkan pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan pelaku di Indonesia.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.

Korban kemudian mentransfer USD350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

PPATK kemudian melakukan penghentian sementara terhadap transaksi tersebut. Dari total dana yang ditransfer korban, sekitar USD70.000 telah dikirim ke sejumlah rekening di China.

Sementara itu, sebagian besar dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” kata Deddy.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni LPK, pria berusia 56 tahun warga negara Indonesia (WNI), dan LJ, pria berusia 46 tahun warga negara China.

LPK diduga berperan membantu menyiapkan legalitas perusahaan serta rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ diduga berkomunikasi dengan pihak lain di China dan membantu menjalankan transaksi dana tersebut. Polisi turut menyita dua telepon seluler dari kedua tersangka.

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan kedua tersangka di Indonesia memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ujar Bambang.

Setelah dana masuk, pelaku yang berada di China memberikan instruksi kepada tersangka di Indonesia untuk mengeksekusi dana tersebut. Sebagian dana kemudian ditransfer ke sejumlah rekening di China.

Menurut Bambang, pembagian keuntungan bagi masing-masing tersangka ditetapkan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening tersebut.

Sementara itu, polisi masih memburu CW, yang diduga menjadi otak kejahatan dan berada di China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas serta keberadaan CW.

Para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana.

“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.

Deddy mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama lintas lembaga dan negara dalam menangani kejahatan siber yang menggunakan jaringan internasional.

“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” pungkasnya.

Ringkasan AI

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

PMI Hong Kong Soroti Perlindungan Hak Dapatkan KeadilanPekerja Migran Indonesia

PMI Hong Kong Soroti Perlindungan Hak Dapatkan Keadilan

Afifah· 19 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.