VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus menindak pejabat badan usaha milik negara (BUMN) yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto masih sebatas pernyataan tanpa rencana aksi konkret, sehingga lembaga antirasuah ini belum masuk ke tahap pembahasan sama sekali.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu langkah nyata dari pemerintah sebelum mengambil sikap lebih jauh terkait wacana tersebut.
"Kami belum masuk pada pembahasan, dan apa yang dilakukan oleh pemerintah baru pernyataan," kata Setyo di kompleks KPK, Jakarta pada Senin (17/8/2026).
Ia menegaskan KPK akan melihat terlebih dahulu bagaimana rencana aksi konkret dari pemerintah sebelum bersikap lebih jauh.
"Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat," katanya.
Meski begitu, Setyo mengklaim KPK sejauh ini memandang wacana tersebut sebagai hal yang positif, terutama dalam konteks memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kami melihat dalam sisi yang baik, dan dalam posisi pemikiran yang positif," katanya.
Wacana ini pertama kali dilontarkan Prabowo dalam pidato kenegaraan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 14 Agustus 2026. Ia mempertimbangkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus maupun direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang.
"Mungkin kita harus bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk usut pengurus-pengurus atau direksi 30 tahun ke belakang," kata Prabowo.
Prabowo turut mengaku mempertimbangkan untuk berdialog langsung dengan DPR RI guna membahas rencana pembentukan pengadilan tersebut lebih lanjut.
"Saya juga akan menghadapi majelis. Saya akan menghadapi DPR," katanya.


























