VOICE Indonesia
Hukum

RUU Migas Tetap Disusun dalam Format Penggantian, Apa Saja Poinnya?

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
dokumen rancangan undang-undang di atas meja rapat dengan pena dan palu sidang sebagai elemen pendukung.
Ilustrasi pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi oleh Panitia Kerja Baleg DPR RI.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi tetap disusun dalam format RUU Penggantian, disertai 39 perbaikan teknis dalam naskah rancangan tersebut.

Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan pada Sabtu (15/8/2026) menegaskan Panja telah menuntaskan seluruh perbaikan teknis, sementara catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada Komisi XII DPR RI selaku pengusul.

"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item," ujar Sturman saat menyampaikan laporan Panja dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Jakarta.

Sturman memaparkan sejumlah perubahan dalam naskah RUU hasil rapat Panja, di antaranya penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum. Perbaikan teknis lainnya mencakup koreksi rujukan pasal, penyeragaman penggunaan kata "dalam" menjadi "pada", serta penyempurnaan tanda baca dari titik koma menjadi titik.

Ia menjelaskan laporan hasil pengharmonisasian tersebut disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR RI.

Berdasarkan hasil kajian terhadap aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja menilai RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Namun demikian, ia menegaskan keputusan akhir tetap diserahkan kepada Rapat Pleno Baleg.

"Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI," jelasnya.

Sturman menambahkan, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian penting dalam memastikan RUU yang akan diajukan memenuhi aspek teknis maupun prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Panja, Komisi XII DPR RI selaku pengusul RUU, sekretariat, serta para tim ahli yang telah menyelesaikan proses pengharmonisasian RUU Migas hingga tahap tersebut.

Ringkasan AI

RUU Minyak dan Gas Bumi tetap disusun dalam format RUU Penggantian dengan 39 perbaikan teknis, seperti penghapusan penjelasan Pasal 7 dan penyempurnaan bahasa. Panja DPR menilai RUU ini layak diajukan sebagai Usul Inisiatif DPR, namun keputusan akhir diserahkan kepada Rapat Pleno Baleg.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pekerja Migran Juga Harus Rasakan Manfaat APBNPekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Juga Harus Rasakan Manfaat APBN

S Nurafifa· 15 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.