VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi tetap disusun dalam format RUU Penggantian, disertai 39 perbaikan teknis dalam naskah rancangan tersebut.
Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan pada Sabtu (15/8/2026) menegaskan Panja telah menuntaskan seluruh perbaikan teknis, sementara catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada Komisi XII DPR RI selaku pengusul.
"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item," ujar Sturman saat menyampaikan laporan Panja dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Jakarta.
Sturman memaparkan sejumlah perubahan dalam naskah RUU hasil rapat Panja, di antaranya penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum. Perbaikan teknis lainnya mencakup koreksi rujukan pasal, penyeragaman penggunaan kata "dalam" menjadi "pada", serta penyempurnaan tanda baca dari titik koma menjadi titik.
Ia menjelaskan laporan hasil pengharmonisasian tersebut disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR RI.
Berdasarkan hasil kajian terhadap aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja menilai RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Namun demikian, ia menegaskan keputusan akhir tetap diserahkan kepada Rapat Pleno Baleg.
"Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI," jelasnya.
Sturman menambahkan, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian penting dalam memastikan RUU yang akan diajukan memenuhi aspek teknis maupun prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Panja, Komisi XII DPR RI selaku pengusul RUU, sekretariat, serta para tim ahli yang telah menyelesaikan proses pengharmonisasian RUU Migas hingga tahap tersebut.



























