VOICE Indonesia
Hukum

Polisi Gerebek Kasino Ilegal di Batam, Uang Rp7,79 Miliar Diamankan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, polisi mengamankan 197 orang serta uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.

“Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino,” kata Nunung di Batam, Minggu (16/8/2026).

Dari 197 orang yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi peran masing-masing. Mereka terdiri atas pemilik atau pihak berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing (WNA). Mereka terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang ditemukan di dalam tiga brankas. Selain itu, terdapat uang sekitar Rp500 juta dari aktivitas penukaran chip sehingga total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Selain uang, petugas menyita sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga turut diamankan dan masih dalam proses penghitungan.

Nunung mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung untuk mengungkap struktur serta peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut.

“Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing,” ujarnya.

Penyidikan perkara tersebut selanjutnya akan ditangani Bareskrim Polri. Pihak yang diduga memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidik masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan sekaligus mendalami barang bukti hasil penggerebekan.

Dalam perkara ini, para pihak yang terlibat disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Nunung turut mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjadikan usahanya sebagai sarana perjudian.

“Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” tegasnya.

Ringkasan AI

Batam – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, polisi mengamankan 197 orang serta uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pekerja Migran Juga Harus Rasakan Manfaat APBNPekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Juga Harus Rasakan Manfaat APBN

S Nurafifa· 15 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.