VOICE Indonesia
Hukum

Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen dan Elektronik Kasus Bengkulu

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik usai menggeledah empat lokasi di Kota Bengkulu selama dua hari, 12-13 Agustus 2026, terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap barang bukti yang disita itu diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah didalami penyidik.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Budi, Sabtu (15/8/2026).

Budi merinci keempat lokasi yang digeledah meliputi rumah dua aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, serta rumah milik pihak swasta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang sebelumnya menjerat lima tersangka pada 11 Maret 2026. Kelima tersangka itu meliputi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski saat itu belum menetapkan tersangka baru. Penyidik lantas menggeledah sejumlah lokasi lain di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026, termasuk kantor dan rumah pihak swasta bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan pada akhir Juli itu, penyidik menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman. KPK menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Ringkasan AI

KPK menggeledah empat lokasi di Bengkulu dan menyita dokumen serta barang elektronik terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya yang menjerat lima tersangka terkait suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pekerja Migran Juga Harus Rasakan Manfaat APBNPekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Juga Harus Rasakan Manfaat APBN

S Nurafifa· 15 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.