VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat pengolahan dan penyelundupan emas ilegal melalui penggerebekan dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Minggu dini hari (16/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara (WN) India yang diduga terkait dengan aktivitas pengolahan emas sebelum hasilnya diselundupkan ke Dubai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan pihaknya masih memburu sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
“Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran daerah Sunter. Akan tetapi, yang kita amankan berhasil dua orang,” kata Irhamni.
Dari penggeledahan di unit apartemen pertama, penyidik menemukan 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti tersebut terdiri atas dua emas batangan masing-masing seberat 1 kilogram dan cincin emas seberat 0,5 kilogram.
Sementara itu, di unit apartemen kedua, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas. Penyidik juga menemukan 18 keping residu pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Irhamni mengungkapkan sindikat tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Dalam sehari, aktivitas pengolahan disebut mampu menghasilkan sekitar 30 kilogram emas.
“Proses pengolahan ini berasal dari daerah-daerah yang disetorkan atau dijual ke apartemen ini di wilayah Sunter. Kemudian diolah sebelum mereka selundupkan ke Dubai,” ujarnya.
Menurut Irhamni, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar jaringan yang diduga melakukan penyelundupan emas ke negara lain.
Dua WN India yang diamankan diketahui masuk ke Indonesia menggunakan paspor dengan tujuan sebagai investor atau melakukan kegiatan perdagangan. Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Indonesia terkait proses hukum terhadap keduanya.
“Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kami lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya, kami koordinasikan dahulu,” kata Irhamni.
Sementara itu, terhadap pihak-pihak berkewarganegaraan Indonesia yang diduga terlibat, Bareskrim memastikan proses penegakan hukum akan tetap dilakukan.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan melakukan penahanan,” tegasnya.



























