VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Ombudsman Dorong Pembenahan Pengawasan Polri Usai Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman RI mendorong pembenahan tata kelola dan pengawasan internal Polri menyusul dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum.

Tetapi juga menyangkut keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi," tegas Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Syafrida, pembenahan tata kelola perlu difokuskan pada prosedur penyadapan agar dugaan pelanggaran serupa tidak terulang.

Ombudsman juga mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional serta memastikan seluruh institusi negara bekerja sesuai hukum dan kepentingan bangsa.

Ia menegaskan Polri memiliki tugas menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat. Karena itu, kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman.

Dalam pandangan Ombudsman, Polri merupakan penyelenggara pelayanan publik yang wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Syafrida menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak cukup ditangani melalui proses penegakan hukum.

Persoalan tersebut juga perlu diuji dari perspektif maladministrasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak pada kepentingan publik.

"Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum," tegas Syafrida.

Ombudsman memandang kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal Polri secara menyeluruh.

Evaluasi antara lain perlu mencakup mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.

Selain pengawasan internal, Syafrida mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal dan sistem checks and balances agar berjalan efektif.

Menurutnya, pengawasan terhadap kewenangan aparat tidak boleh hanya bergantung pada mekanisme internal, tetapi juga harus didukung sistem yang independen, transparan, dan akuntabel.

"Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang," ujarnya.

Syafrida menegaskan, negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan kewenangan berjalan tanpa batas, melainkan negara yang memastikan setiap kewenangan digunakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (af)

Pilihan Redaksi

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Sebelum Bekerja, Calom PMI Bisa Manfaatkan KURPekerja Migran Indonesia

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Sebelum Bekerja, Calom PMI Bisa Manfaatkan KUR

S Nurafifa· 04 November 2026
#DPR#Ombudsman RI#Dugaan penyadapan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.