VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum harus diatur jelas dalam revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Kejelasan itu menentukan peradilan mana yang berwenang mengadili prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana, termasuk perkara yang melibatkan warga sipil.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menyebut hal mendasar yang perlu diatur dalam revisi adalah pembedaan kedua jenis tindak pidana tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaturan itu harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.
“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” kata Dave dalam keterangan media yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, Dave menegaskan forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum tetap harus dijamin.
Dave menilai kejelasan batas kewenangan peradilan penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum.
Dave menyoroti Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UU itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Menurut Dave, TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK. Kementerian Hukum juga mulai mengkajinya. Komisi I akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
Dave menyebut tenggat maksimal dua tahun harus dihormati, tetapi pembahasan revisi tidak harus menunggu mendekati tenggat tersebut. Putusan MK itu harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.
“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” ujarnya.
MK mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang menguji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahkamah berpendapat UU itu harus diubah dengan memuat substansi yang jelas dan tegas.
Substansi itu mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batasan kewenangan mengadili peradilan militer dan peradilan umum atas tindak pidana oleh prajurit TNI. Mahkamah juga meminta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.























