VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT PGN periode 2017-2021, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1 dan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani. Dalam persidangan yang sama, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto turut mendengarkan putusan majelis hakim.
Jaksa sebelumnya menuntut Hendi dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Hendi sendiri tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena jaksa telah memperhitungkan uang senilai 500 ribu dolar Singapura yang disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, jaksa menuntut Arso dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp118,25 miliar subsider empat tahun penjara.
Hendi bersama Arso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar dengan kurs Rp17 ribu per dolar AS dalam perkara tersebut. Kerugian negara disebut terjadi akibat sejumlah pihak yang diperkaya dari perolehan dana PGN untuk Isargas Group, termasuk Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Selain Hendi, jaksa menyebut Isargas Group diperkaya sebesar 14,41 juta dolar AS, sedangkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS.
Jaksa menduga perolehan dana dari PGN tersebut bertujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan, lembaga keuangan, maupun perusahaan pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana. Dana itu diduga diberikan dalam bentuk pembayaran di muka dalam perjanjian jual beli gas, meski terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Larangan tersebut berkaitan dengan rencana akuisisi PGN terhadap Isargas Group. Namun, jaksa mengungkap pembayaran di muka dan jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PGN 2017 dan 2018, sekaligus tidak melalui proses uji tuntas.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



























