VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan PT Duta Fadalima, menyusul ditemukannya dua PMI yang ditempatkan ke Arab Saudi tanpa melalui prosedur resmi.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol Guritno Wibowo mengungkap kedua pekerja tersebut ditempatkan tanpa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) maupun proses penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"KP2MI kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI," jelas Guritno dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/8/2026).
Penghentian usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 34 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026, setelah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur tersebut terbukti melakukan penempatan tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), serta menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara yang dinyatakan tertutup.
Guritno mengungkap KP2MI telah mengantongi bukti penempatan yang tidak sesuai prosedur, termasuk Berita Acara Klarifikasi dengan pihak perusahaan usai dua kali memanggil PT Duta Fadalima. Selama masa sanksi ini, PT Duta Fadalima dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk PMI yang sedang menjalani cuti.
Guritno menegaskan PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan sejumlah data sebagai bagian dari pengawasan selama masa sanksi berlangsung.
"PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan daftar pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam kurun waktu dua tahun terakhir, serta daftar mitra usaha PT Duta Fadalima di kawasan tersebut," ujarnya.
Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat kesanggupan bertanggung jawab atas pelindungan PMI sejak masa penempatan hingga seluruh pekerja yang ditempatkan ke Timur Tengah dipulangkan, sekaligus menyatakan komitmen untuk tidak kembali melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi perbaikan yang mencakup penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan proses penempatan," pungkas Guritno.
KP2MI menegaskan penghentian sementara kegiatan usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan, pencegahan, dan penindakan untuk memastikan seluruh proses penempatan berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjamin pelindungan dan pemenuhan hak PMI ke depannya.


























