VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Terbukti Langgar Penempatan PMI ke Arab Saudi, Perusahaan Ini Dibekukan Sementara

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Foto menampilkan dua petugas berseragam cokelat muda tengah memasang papan pengumuman besar berwarna merah di dinding kantor. Papan tersebut memuat logo Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) di bagian atas, diikuti tulisan besar "PERHATIAN" berwarna putih
Petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memasang papan pengumuman sanksi administratif penghentian sementara sebagian kegiatan usaha PT Duta Fadalima di kantor perusahaan tersebut, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2026).(Foto: Voiceindonesia.co/Humas KP2MI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan PT Duta Fadalima, menyusul ditemukannya dua PMI yang ditempatkan ke Arab Saudi tanpa melalui prosedur resmi.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol Guritno Wibowo mengungkap kedua pekerja tersebut ditempatkan tanpa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) maupun proses penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"KP2MI kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI," jelas Guritno dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/8/2026).

Penghentian usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 34 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026, setelah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur tersebut terbukti melakukan penempatan tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), serta menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara yang dinyatakan tertutup.

Guritno mengungkap KP2MI telah mengantongi bukti penempatan yang tidak sesuai prosedur, termasuk Berita Acara Klarifikasi dengan pihak perusahaan usai dua kali memanggil PT Duta Fadalima. Selama masa sanksi ini, PT Duta Fadalima dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk PMI yang sedang menjalani cuti.

Guritno menegaskan PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan sejumlah data sebagai bagian dari pengawasan selama masa sanksi berlangsung.

"PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan daftar pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam kurun waktu dua tahun terakhir, serta daftar mitra usaha PT Duta Fadalima di kawasan tersebut," ujarnya.

Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat kesanggupan bertanggung jawab atas pelindungan PMI sejak masa penempatan hingga seluruh pekerja yang ditempatkan ke Timur Tengah dipulangkan, sekaligus menyatakan komitmen untuk tidak kembali melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

"Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi perbaikan yang mencakup penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan proses penempatan," pungkas Guritno.

KP2MI menegaskan penghentian sementara kegiatan usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan, pencegahan, dan penindakan untuk memastikan seluruh proses penempatan berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjamin pelindungan dan pemenuhan hak PMI ke depannya.

Ringkasan AI

Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan PT Duta Fadalima, menyusul ditemukannya dua PMI yang ditempatkan ke Arab Saudi tanpa melalui prosedur resmi. Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol Guritno Wibowo mengungkap kedua pekerja tersebut ditempatkan tanpa melalui Sis

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Dua WNA Dideportasi, Ada Asal PalestinaImigrasi

Dua WNA Dideportasi, Ada Asal Palestina

Afifah· 20 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.