VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara, lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta lima tahun penjara, setelah terbukti melakukan korupsi terkait kerja sama jual beli gas di PT PGN.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut usai mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya status Hendi yang belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, kamis (20/8/2026).
Majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan dalam kerja sama tersebut, sedangkan kelalaian terkait hal itu dinilai melekat pada PT PGN sebagai institusi.
Meski demikian, di sisi lain hakim turut mencatat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan Hendi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga merusak tata kelola BUMN. Hakim juga menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya selama proses persidangan.
Ni Kadek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hendi terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama jual beli gas.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Hendi bersama beberapa pihak lain mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar dengan kurs Rp17.000 per dolar AS, berkaitan dengan kesepakatan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS di PT PGN.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara apabila tidak dibayar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 500 ribu dolar Singapura dengan memperhitungkan uang dalam jumlah sama yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hendi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa sebelumnya tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena telah memperhitungkan uang 500 ribu dolar Singapura yang disetorkan ke rekening penampungan KPK.



























