VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Sudah Setahun Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK Mandek

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Tampak suasana Gedung Merah Putih KPK di Jakarta yang menjadi lokasi pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia (BI) dan OJK yang menyeret dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, ternyata masih mandek di tahap penyidikan meski sudah berjalan setahun sejak keduanya ditetapkan tersangka. KPK memastikan penanganan perkara ini tetap berprogres secara positif meski belum ada penahanan tersangka hingga kini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap progres positif tersebut terlihat dari rangkaian pemanggilan dan pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah barang bukti yang terus dilakukan sepanjang proses penyidikan berjalan.

"Terkait dengan perkara CSR BI-OJK, kami pastikan bahwa penyidikan perkara masih berprogres secara positif," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (6/8/2026).

Budi menjelaskan langkah penyitaan sejak tahap awal ini sengaja diperkuat sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery, sehingga begitu majelis hakim kelak menyatakan terdakwa terbukti bersalah, aset-aset yang sudah disita bisa langsung dirampas untuk negara atau menjadi bagian pembayaran uang pengganti.

"Ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, sebelum akhirnya KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia dan Penyuluh Jasa Keuangan periode 2020-2023.

Penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti, di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024, sebelum akhirnya menerbitkan sprindik kasus ini pada 5 Agustus 2025.

Dua hari setelah sprindik terbit, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan, yang saat itu menjabat anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka. Keduanya kini tercatat masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, namun hingga kini belum juga menjalani penahanan meski proses penyidikan telah berjalan selama setahun penuh.

Ringkasan AI

Kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang melibatkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, telah berjalan setahun tanpa penahanan tersangka. KPK memastikan penyidikan tetap berprogres positif dengan berbagai langkah penyitaan sebagai upaya optimalisasi asset recovery.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Dua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya DiborgolPekerja Migran Indonesia

Dua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya Diborgol

S Nurafifa· 06 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.