VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia (BI) dan OJK yang menyeret dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, ternyata masih mandek di tahap penyidikan meski sudah berjalan setahun sejak keduanya ditetapkan tersangka. KPK memastikan penanganan perkara ini tetap berprogres secara positif meski belum ada penahanan tersangka hingga kini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap progres positif tersebut terlihat dari rangkaian pemanggilan dan pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah barang bukti yang terus dilakukan sepanjang proses penyidikan berjalan.
"Terkait dengan perkara CSR BI-OJK, kami pastikan bahwa penyidikan perkara masih berprogres secara positif," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (6/8/2026).
Budi menjelaskan langkah penyitaan sejak tahap awal ini sengaja diperkuat sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery, sehingga begitu majelis hakim kelak menyatakan terdakwa terbukti bersalah, aset-aset yang sudah disita bisa langsung dirampas untuk negara atau menjadi bagian pembayaran uang pengganti.
"Ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, sebelum akhirnya KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia dan Penyuluh Jasa Keuangan periode 2020-2023.
Penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti, di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024, sebelum akhirnya menerbitkan sprindik kasus ini pada 5 Agustus 2025.
Dua hari setelah sprindik terbit, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan, yang saat itu menjabat anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka. Keduanya kini tercatat masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, namun hingga kini belum juga menjalani penahanan meski proses penyidikan telah berjalan selama setahun penuh.
























