VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring (ojol), belum terbit karena pemerintah masih menyelaraskannya dengan sejumlah aturan lain.
Menurut Maman, secara teknis penyusunan Perpres tersebut telah rampung. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek karena substansi aturan tersebut berkaitan dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.
”Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang DLL AJR (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya), Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi pertimbangan dari Kementerian Hukum dan beberapa kementerian terkait karena ini juga isunya kurang lebih saling beririsan. Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergikan saja semuanya sekalian,” ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Maman menjelaskan, pemerintah saat ini juga tengah memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta pihak terkait telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi aturan tersebut.
“Makanya kemarin beberapa waktu yang lalu kan kami dari pemerintah bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, bersama-sama dengan PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Perindustrian, dan Kementerian Hukum serta Kemensetneg telah menyerahkan DIM terkait Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah masuk,” katanya.
Selain revisi UU Ketenagakerjaan, pemerintah juga akan memasukkan DIM terkait revisi Undang-Undang LLAJ pada pekan depan.
Maman menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan juga telah menyinkronkan substansi yang berkaitan dengan pengaturan ekosistem transportasi digital.
“Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi,” katanya.
Menurut Maman, penyelarasan berbagai aturan tersebut dilakukan agar kebijakan mengenai ekosistem transportasi digital dapat mengatur seluruh pihak yang terlibat secara lebih menyeluruh.
Sebab, pengaturan ekosistem tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengemudi ojol, tetapi juga pelaku UMKM yang terhubung dengan layanan transportasi digital, termasuk merchant.
“Karena perlu diketahui, kami dari Kementerian UMKM dan juga arahan dari Pak Presiden, ini kan bukan hanya sekedar ojol saja. Ada nasib kurang lebih sekitar 15 juta UMKM yang ikut terlibat dalam ekosistem ini,” kata Maman.
Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojol, termasuk UMKM dan pelaku usaha yang menjadi merchant.
“Jadi saya mohon dipahami sedikit bahwa kami enggak bisa gegabah gitu. Karena Pak Presiden juga arahannya menyampaikan kepada kami, tolong dipikirkan betul-betul yang ekosistem ini, terutama yang juga teman-teman UMKM atau yang terlibat di merchant. Makanya ini kita jaga betul-betul semuanya biar sinergis semuanya,” ujar Maman. (af)



























