VOICE Indonesia
Imigrasi

Kemenimipas Berhentikan Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: M. Rizki2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini diambil beserta penjatuhan sanksi kepada 16 pegawai lainnya menyusul temuan hunian berfasilitas mewah oleh Ombudsman RI.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengonfirmasi bahwa selain Kalapas yang sedang menjabat, pemeriksaan dan penindakan juga menyasar mantan Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid.

"Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi Setiawan saat dikonfirmasi ulang seusai konferensi pers di Kantor Imipas, Senin (5/10/2026).

Rudi menegaskan bahwa Wisnu masuk ke dalam deretan 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat hingga diberhentikan.

"Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN," katanya menegaskan.

Berdasarkan hasil investigasi internal Irjen Kemenimipas, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), hingga pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin," ujarnya.

Rudi merinci, dari total 17 pegawai yang diperiksa, satu pegawai resmi diberhentikan, lima pegawai dijatuhi sanksi disiplin berat, dan 11 pegawai lainnya dikenakan sanksi disiplin sedang.

"Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada," ujarnya.

Ia menambahkan, penjatuhan sanksi disiplin ini mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (af)

Ringkasan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarak

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Sepanjang September 2026, Seribu Lebih PMI Ilegal Berhasil Dicegah di BatamPekerja Migran Indonesia

Sepanjang September 2026, Seribu Lebih PMI Ilegal Berhasil Dicegah di Batam

Afifah· 05 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.