VOICEINDONESIA.CO, Teheran – Parlemen Iran sedang menyusun RUU yang secara resmi melarang kapal-kapal Amerika Serikat dan Israel melintasi Selat Hormuz termasuk kapal yang mengangkut muatan militer maupun sipil yang berkaitan dengan Israel. Pelanggaran atas larangan ini terancam denda hingga 20 persen dari total nilai muatan yang diangkut.
Anggota Presidium Parlemen Iran Alireza Salimi mengonfirmasi RUU tersebut sedang ditelaah Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen.
"RUU tentang Langkah-Langkah Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Berkelanjutan Selat Hormuz saat ini sedang ditelaah oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri di parlemen," kata Salimi, Kamis (6/8/2026).
RUU tersebut juga melarang kapal dari negara-negara yang turut serta dalam operasi militer melawan front perlawanan Islam. Negara-negara dan individu swasta yang telah menimbulkan kerugian bagi Iran tidak akan diberi izin melintasi Selat Hormuz dan Teluk Persia hingga ganti rugi dibayarkan.
Di sisi lain perkembangan diplomatik menunjukkan sinyal lebih positif. Axios melaporkan AS bersama Iran dan Oman hampir mencapai kesepakatan sementara terkait pemulihan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz pada Rabu (5/8/2026).
Iran dan Oman dilaporkan telah menyepakati jalur pelayaran di Selat Hormuz termasuk biaya transit yang mencakup layanan asuransi dan pengisian bahan bakar. Menurut sumber Kemlu Iran hanya Iran dan Oman yang akan memiliki kewenangan mengatur lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz.
























