VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Rombongan 21 calon pekerja migran asal Kabupaten Ngada nyaris diberangkatkan ke Kalimantan lewat jalur laut tanpa melalui prosedur resmi, sebelum akhirnya berhasil dihentikan polisi di wilayah Kabupaten Ende. Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende mengamankan seorang pria berinisial SK yang diduga menjadi otak perekrutan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengungkap SK diduga membawa langsung ke-21 calon pekerja migran tersebut menuju Kalimantan menggunakan kapal tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan.
"Terduga SK membawa 21 orang yang hendak berangkat ke Kalimantan menggunakan kapal tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan," kata Henry pada Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal rombongan calon pekerja yang tengah menuju Kabupaten Sikka untuk selanjutnya diberangkatkan lewat kapal laut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Ende, Aipda Arnoldus Atubogo, hingga berhasil menghentikan rombongan sebelum sempat berlayar.
Dari penindakan ini, polisi berhasil menyelamatkan 21 calon pekerja migran sekaligus menyita tiga unit mobil travel yang digunakan mengangkut mereka serta satu unit ponsel yang diduga terkait aktivitas perekrutan. Kasus ini kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VII/2026/SPKT.Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT tertanggal 31 Juli 2026.
Penyidik Satreskrim Polres Ende saat ini masih memeriksa terduga pelaku, para calon pekerja migran, dan sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut, sembari mengumpulkan alat bukti dan mendalami modus operandi yang digunakan.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengapresiasi respons cepat personel Polres Ende yang berhasil mencegah pemberangkatan puluhan calon pekerja migran lewat jalur nonprosedural tersebut.
"Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Henry menambahkan status hukum SK baru akan ditetapkan usai proses penyidikan dan gelar perkara rampung, sembari mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming penghasilan besar tanpa melalui mekanisme resmi.

















