VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menilai data desil tidak semestinya menjadi satu-satunya barometer dalam menentukan pemberian bantuan pendidikan kepada masyarakat.
Menurut Furtasan, data desil dapat digunakan sebagai basis data perlindungan sosial. Namun, kebutuhan dan karakteristik sektor pendidikan perlu menjadi pertimbangan tersendiri dalam menentukan akses bantuan pendidikan.
Hal itu disampaikan Furtasan saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik Komisi X DPR RI ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).
“Konteks hari ini adalah kita ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa desil jangan dijadikan satu-satunya barometer untuk penentuan bantuan. Soal pendidikan itu menjadi kewajiban pemerintah, apalagi ada putusan MK bahwa pendidikan itu memang gratis dari dasar sampai menengah. Jadi desil ini sebagai database saja,” ujar Furtasan.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga menyoroti kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan itu, misalnya, terjadi ketika seseorang kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau menghadapi kondisi lain yang memengaruhi kemampuan ekonomi keluarga.
Karena itu, Furtasan mendorong pemutakhiran data sosial ekonomi dilakukan secara lebih cepat dan responsif. Menurutnya, perubahan kondisi masyarakat seharusnya dapat segera tercatat tanpa harus menunggu siklus pembaruan data tertentu.
“Data itu akan selalu berubah dinamis sekali. Oleh karenanya, updating-nya jangan per tiga bulan, ya real-time saja, bisa harian. Dan kalau ada sanggah dari masyarakat, segera direspons positif tanpa terlalu banyak persyaratan yang tidak perlu,” tegasnya.
Furtasan juga meminta BPS dan pengelola sistem pendataan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan maupun informasi terbaru mengenai kondisi sosial ekonominya.
Menurut dia, laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi yang sederhana dan akuntabel, tanpa mengabaikan kualitas data.
Ia menilai berbagai masukan dari daerah dan masyarakat perlu menjadi bahan dalam pembahasan RUU tentang Statistik. Penyempurnaan regulasi, kata dia, perlu mempertimbangkan perkembangan teknologi serta dinamika sosial ekonomi masyarakat agar sistem statistik nasional mampu menyediakan data yang relevan dan mutakhir.
“RUU Statistik ini memang harus menggantikan undang-undang lama yang sudah tidak bisa menjawab kondisi sosial masyarakat,” pungkas legislator daerah pemilihan Banten II tersebut. (af)



























