VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Budi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri hubungan antarpihak yang berkaitan dengan perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antarpihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," katanya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain kantor Summarecon, penyidik KPK pada 17 September 2026 juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (af)



























