VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Buruh yang menantikan kepastian kenaikan upah minimum 2027 harus bersabar lebih lama. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan formula kenaikan upah minimum tahun depan masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung Oktober ini.
Yassierli menyebut RUU itu akan menjadi landasan utama penghitungan kenaikan upah minimum beserta faktor-faktor yang memengaruhinya termasuk inflasi.
"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Yassierli di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pemerintah dan DPR masih membuka pintu bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan RUU tersebut. Pada Senin (14/09/2026), pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada DPR sebagai bahan pembahasan bersama yang memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha.
"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.
Sementara dari sisi buruh, KSPI dan Partai Buruh sudah lebih dulu mengajukan usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen untuk UMP maupun UMK dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.



























