VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Hingga Juli 2026, Jabar Penyumbang Terbanyak Gelombang PHK

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Foto ilustrasi ini menggambarkan seorang karyawan yang membawa kardus berisi barang-barang pribadinya seperti buku, bingkai foto, dan berkas kerja usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ilustrasi karyawan yang di PHK(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 43.805 pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026, dengan Jawa Barat menyumbang angka PHK terbanyak di antara seluruh provinsi di Indonesia pada periode tersebut.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip dari situs Satudata Kemnaker mencatat angka PHK di Jawa Barat mencapai 8.830 orang, setara 20,16 persen dari total PHK nasional selama tujuh bulan pertama tahun ini. Angka tersebut jauh mengungguli provinsi-provinsi lain yang berada di bawahnya dalam daftar PHK terbanyak.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," jelas Kemnaker pada Rabu (19/8/2026).

Posisi kedua ditempati Jawa Timur dengan 4.781 kasus PHK, disusul Banten di posisi ketiga dengan 4.767 kasus. Sementara itu, DKI Jakarta berada di posisi keempat dengan 3.190 kasus PHK, dan Jawa Tengah menempati posisi kelima dengan 3.074 kasus.

Kelima provinsi tersebut menjadi wilayah dengan kontribusi PHK tertinggi secara nasional, sementara provinsi-provinsi lain di Indonesia mencatat angka yang jauh lebih rendah dibanding kelima daerah itu.

Kemnaker menegaskan angka PHK tersebut dihitung murni berdasarkan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, dan tidak mencakup tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan kata lain, data ini mencerminkan murni dampak dari kebijakan perusahaan terhadap tenaga kerjanya, bukan faktor personal maupun kondisi kesehatan pekerja.

Ketentuan mengenai kriteria penghitungan PHK ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi Kemnaker dalam menyusun data resmi angka PHK di seluruh provinsi di Indonesia.

Ringkasan AI

Jakarta – Sebanyak 43.805 pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026, dengan Jawa Barat menyumbang angka PHK terbanyak di antara seluruh provinsi di Indonesia pada periode tersebut. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip dari situs Satudata Kemnaker mencatat angka PHK di Jawa Barat mencapai 8.830 orang, setara 20,16 persen dari total PHK nasional s

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

PMI Hong Kong Soroti Perlindungan Hak Dapatkan KeadilanPekerja Migran Indonesia

PMI Hong Kong Soroti Perlindungan Hak Dapatkan Keadilan

Afifah· 19 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.