VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Potensi bahaya fisik di berbagai sektor industri akan dipetakan dan diintervensi lewat kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI). Kerja sama itu bertujuan memperkuat pencegahan risiko di tempat kerja lewat penerapan prinsip ergonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut penguatan ergonomi perlu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan lingkungan kerja.
“Penguatan aspek ergonomi perlu menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM dan lingkungan kerja, serta meningkatkan pencegahan risiko dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja,” tegas Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Cris Kuntadi dan Ketua PEI Johanna Renny Octavia menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Kesepahaman itu berfokus pada dua area. Pertama, peningkatan kompetensi SDM, yakni pengembangan kapasitas tenaga kerja dan praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis keilmuan ergonomi.
Kedua, penyusunan kajian ilmiah berupa penyediaan basis data dan riset akademik untuk mendukung perumusan kebijakan dan program ketenagakerjaan.
“Penandatanganan Kesepahaman Bersama ini bertujuan menciptakan kondisi kerja yang aman, sehat, nyaman, dan produktif bagi tenaga kerja Indonesia,” katanya.
“Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak bersepakat memanfaatkan jejaring profesi untuk memetakan potensi bahaya fisik di berbagai sektor industri dan mengintervensinya,” tegasnya.
PEI juga menyerahkan penghargaan Asian Council on Ergonomics and Design (ACED) Award 2026 kepada Yassierli. Penghargaan tingkat regional Asia itu diumumkan pada konferensi ACED di Singapura, awal Agustus 2026.
Johanna Renny Octavia menyebut PEI merekomendasikan Menaker sebagai penerima penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya bagi perkembangan keilmuan serta penerapan ergonomi di Indonesia.























