VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

82 Laporan Malaadministrasi Ketenagakerjaan Masuk Ombudsman

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 82 laporan terkait malaadministrasi ketenagakerjaan diterima Ombudsman RI (ORI) sepanjang periode 2024-2026, dengan 27 laporan di antaranya masuk pada 2026, sebuah temuan yang mendasari pernyataan ORI bahwa ketidakadilan yang dialami buruh dalam memperoleh hak-hak kerja dan pensiun berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar isu ketenagakerjaan biasa.

"Persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan isu ketenagakerjaan," ujar Rahmadi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (8/9/2026).

Ia mengungkap Ombudsman RI akan memetakan lokasi terkait permasalahan ketenagakerjaan, khususnya dalam pemenuhan hak buruh, berdasarkan laporan yang paling banyak diterima. Rahmadi merinci laporan yang masuk tersebut antara lain berkaitan dengan pemenuhan hak kerja.

Persoalan ini sebelumnya dibahas saat ORI menerima audiensi dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Jakarta, Kamis (27/8/2026), mengenai ketidakadilan yang dialami buruh dalam memperoleh hak-hak kerja dan pensiun.

Kepala Keasistenan Utama V Bidang Perekonomian Ombudsman RI Irma Syarifah menilai persoalan hak kerja buruh bukan hanya persoalan individual, melainkan juga persoalan sistemik yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh, sehingga diperlukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan serta tata kelola yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Ombudsman RI berkomitmen mengawal persoalan tersebut lewat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta mendorong perbaikan yang memberikan kepastian, perlindungan, dan perlakuan yang adil bagi buruh.

Said Iqbal menyampaikan perlunya perhatian lebih terhadap persoalan hak kerja buruh yang dinilai berlangsung secara sistemik. Ia turut mendorong Ombudsman RI melakukan investigasi atas prakarsa sendiri guna melihat persoalan secara menyeluruh serta mengidentifikasi potensi malaadministrasi yang terjadi secara berulang.

Ringkasan AI

Sebanyak 82 laporan terkait malaadministrasi ketenagakerjaan diterima Ombudsman RI (ORI) sepanjang periode 2024-2026, dengan 27 laporan di antaranya masuk pada 2026, sebuah temuan yang mendasari pernyataan ORI bahwa ketidakadilan yang dialami buruh dalam memperoleh hak-hak kerja dan pensiun berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di KuninganImigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.