VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Peserta MagangHub Wajib Tertib Administrasi

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah(Foto: Voiceindonesia.co/Kemnaker)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta Magang Nasional (MagangHub) 2026 Tahap 2 tertib memenuhi ketentuan administrasi sejak hari pertama program magang.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah menegaskan kedisiplinan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemagangan berjalan sesuai ketentuan dan hak serta kewajiban peserta dapat terpenuhi.

"Kedisiplinan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemagangan berjalan sesuai ketentuan dan hak serta kewajiban peserta dapat terpenuhi," kata Darmawansyah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menegaskan seluruh peserta wajib mengaktifkan akun SIAPKerja, tertib melakukan presensi digital, serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian di platform MagangHub.

"Seluruh peserta pemagangan wajib mengaktifkan akun SIAPKerja, tertib melakukan presensi digital, serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian di platform MagangHub," ujarnya.

Darmawansyah merinci pada hari pertama program magang, peserta diminta segera menuntaskan empat hal penting, yakni menandatangani perjanjian pemagangan resmi, mendaftarkan nomor rekening pribadi untuk keperluan penyaluran uang saku, memasang aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk aktivasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta bergabung dalam saluran komunikasi resmi WhatsApp MagangHub.

Ia menjelaskan saluran komunikasi resmi tersebut digunakan untuk menyampaikan pembaruan informasi kepada peserta secara berkala selama program berlangsung.

Selain memastikan tertib administrasi, Kemnaker turut menyiapkan fasilitas sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian program magang, lewat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Alur sertifikasi dapat diakses secara terintegrasi lewat situs web resmi MagangHub, mulai dari pendaftaran, pemilihan LSP dan skema sertifikasi yang relevan, hingga pelaksanaan uji kompetensi.

"Dengan adanya sertifikasi kompetensi kerja berlisensi BNSP ini, para peserta tidak hanya pulang membawa pengalaman kerja praktis, tetapi juga mengantongi bukti kompetensi yang diakui untuk bersaing di pasar kerja global," pungkas Darmawansyah.

Ringkasan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta Magang Nasional (MagangHub) 2026 Tahap 2 tertib memenuhi ketentuan administrasi sejak hari pertama program magang. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah menegaskan kedisiplinan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemagangan berjalan sesuai ketentuan dan hak serta kewajiban peserta dapat terpenuhi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kuwait Minta Tambah PMI, MoU 1996 Siap DiperbaruiPekerja Migran Indonesia

Kuwait Minta Tambah PMI, MoU 1996 Siap Diperbarui

S Nurafifa· 21 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.