VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Capaian sertifikasi pendidik (PPG) untuk guru madrasah di Indonesia ternyata baru menyentuh angka 52 persen dari total sekitar 800 ribu guru madrasah, jauh tertinggal dibanding cakupan sertifikasi guru sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang sudah melampaui 75 persen.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat perbaikan status kesejahteraan dan kepastian karier ribuan guru madrasah tersebut, sekaligus menyoroti masih tertahannya pengangkatan ribuan guru yang telah lulus uji ambang batas (passing grade) seleksi PPPK akibat keterbatasan formasi.
Selly menjelaskan Komisi VIII tidak bisa bergerak sendiri memperjuangkan nasib guru madrasah swasta, sehingga perlu berkoordinasi lintas komisi dengan Komisi II DPR RI yang membidangi reformasi birokrasi dan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di situ jelas ada perubahan Undang-Undang ASN yang menjadi ranahnya Komisi II, di mana nantinya guru-guru madrasah dari swasta harus bisa ikut terlibat di dalam penerimaan CPNS," katanya pada Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan pengangkatan guru madrasah yang telah lolos passing grade harus menjadi prioritas utama Kemenag dalam revisi regulasi ASN mendatang, berbarengan dengan percepatan program sertifikasi pendidik.
"Terutama guru-guru passing grade yang sudah lulus, itu harus menjadi prioritas utama," tegas Selly.
Ia turut mendorong percepatan sertifikasi guru madrasah yang saat ini masih tertinggal jauh dari capaian Kemendikdasmen.
"Ini menjadi PR utama Kementerian Agama agar tidak ada kesenjangan kualitas maupun kesejahteraan guru," pungkasnya.



























