VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Vonis hukuman mati terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Nenah, di Uni Emirat Arab (UEA) dibatalkan Mahkamah Kasasi, yang memerintahkan persidangan kasusnya diulang dari tingkat pertama.
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengungkap perkembangan itu setelah menghubungi langsung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang menyebut proses kasasi Nenah dengan pendampingan pengacara yang ditunjuk KJRI Dubai berhasil membatalkan putusan tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati.
Kemlu sendiri belum menyampaikan pembaruan informasi terkait perkembangan terbaru kasus Nenah, sementara Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan akan terus mengawal dan memantau kasus ini secara ketat agar Nenah mendapatkan kejelasan hukum serta perlindungan maksimal.
Junico menyebut kondisi Nenah di dalam tahanan kini kian memprihatinkan. Melalui panggilan video beberapa minggu lalu, Nenah mengaku sudah tiga kali menjalani operasi akibat pembengkakan hati dan kerusakan jantung.
"Selain pendampingan hukum, pemerintah harus menyiapkan pendampingan kesehatan dan psikologis bagi PMI Nenah. Negara berkewajiban memberikan perlindungan yang terbaik bagi warganya di manapun mereka berada," ujarnya dilansir Jumat (25/9/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) itu mengingatkan pemerintah turut memberikan pendampingan kepada keluarga Nenah melalui kementerian/lembaga yang berwenang, dengan menegaskan perlindungan WNI harus menjadi prioritas kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk penyediaan kuasa hukum bagi PMI yang tengah berperkara di tempatnya bekerja.
"Dan tentunya Pemerintah juga harus terus melakukan pendampingan kepada pihak keluarga tersangka yang ada di Tanah Air, khususnya update informasi soal status hukum dan kondisi PMI yang dimaksud," katanya.
Ia berharap Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menyampaikan perkembangan informasi secara terbuka kepada publik dan keluarga Nenah.
"Setiap informasi harus disampaikan secara akurat dengan membedakan fakta yang terkonfirmasi, keterangan keluarga, dan hal-hal yang masih perlu diperiksa. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah masih tersedia langkah hukum yang dapat ditempuh berdasarkan sistem hukum UEA sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI, termasuk kemungkinan peninjauan atau upaya lain yang relevan," tambahnya.
Junico mengatakan akan terus mengawal kasus Nenah dan mendorong Kemlu memberikan kepastian hukum sesuai harapan keluarganya.
"Kami akan meminta penjelasan Pemerintah mengenai perkembangan penanganan perkara, koordinasi dengan otoritas UEA, akses Nenah terhadap bantuan hukum, serta komunikasi Pemerintah dengan keluarga," jelas Legislator Dapil Jawa Barat I itu.
Jika ditemukan hambatan pendampingan, Junico meminta pemerintah melakukan langkah-langkah intervensi yang dibutuhkan.
"Upaya diplomatik harus menghormati proses hukum negara setempat dan tidak mendahului penilaian pengadilan, namun perlindungan kepada WNI mutlak diberikan dengan sebaik-baiknya," ucap Nico.
Ia menilai kasus ini mengingatkan bahwa perlindungan PMI harus mencakup seluruh siklus migrasi, mulai sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga saat menghadapi persoalan hukum di negara penempatan.
"Pemerintah perlu memperkuat upaya diplomasi, akses bantuan hukum dan konsuler, mekanisme pengaduan, serta koordinasi antar lembaga demi perlindungan kepada PMI Nenah. Kepastian hukum bagi PMI Nenah dan keluarganya membutuhkan pendampingan yang konsisten, informasi yang terverifikasi, dan komunikasi yang terbuka," pungkasnya.



























