VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

60 Persen Angkatan Kerja RI Berstatus Informal, Ini Perhatian Menaker

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
menteri-ketenagakerjaan-yassierli-saat-hadir-di-acara-penand-w3el
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 60 persen dari 155 juta angkatan kerja Indonesia ternyata berada di sektor informal, sebuah kondisi yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung akhir Oktober 2026, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Minggu (7/9/2026).

Yassierli menegaskan pemenuhan hak perlindungan sosial bagi pekerja informal menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam RUU tersebut.

"Ini menjadi perhatian (concern) buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial," katanya.

Ia mengungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut kini tengah digodok bersama DPR RI dengan target penyelesaian akhir Oktober 2026.

"Saat ini kami beserta DPR RI, kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober ini semoga bisa terwujud," ujar Yassierli.

Ia berharap RUU tersebut dapat menjadi legasi baru bagi perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

"Dan ini InsyaAllah akan menjadi legasi baru terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia," katanya.

Yassierli menambahkan pemerintah sangat terbuka mendengarkan aspirasi dan masukan terkait penyusunan RUU tersebut dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha dan industri hingga perwakilan atau serikat buruh/pekerja, mengingat berbagai aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Dalam audiensi tersebut, KBPBI menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait penguatan regulasi ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memberikan pelindungan bagi pekerja sekaligus mendukung kepentingan dunia usaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan terima kasih atas sambutan dan kesempatan yang diberikan Menaker beserta jajaran untuk menyampaikan aspirasi para buruh, seraya berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama DPR RI.

Ringkasan AI

Sebanyak 60 persen dari 155 juta angkatan kerja Indonesia ternyata berada di sektor informal, sebuah kondisi yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung akhir Oktober 2026, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Minggu (7/9/2026).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China DitahanImigrasi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China Ditahan

S Nurafifa· 06 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.