VOICE Indonesia
Internasional

14 Ribu Pelanggaran Terungkap di Arab Saudi Dalam Sepekan

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Foto menampilkan bendera Arab Saudi berwarna hijau bertuliskan kalimat syahadat dalam kaligrafi Arab berwarna putih, dilengkapi gambar pedang di bagian bawah, berkibar tertiup angin di sisi kiri gambar.
Bendera Arab Saudi berkibar di pos pemeriksaan perbatasan dengan latar pegunungan gurun, dijaga aparat keamanan setempat(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencatat 14.165 pelanggaran kepatuhan terhadap peraturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan dalam satu pekan, melalui operasi pemeriksaan yang digelar di berbagai wilayah negara tersebut pada 27 Agustus hingga 2 September 2026.

Dikutip dari Kantor Berita SPA, Minggu (6/9/2026), dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 7.121 kasus terkait izin tinggal, 3.636 kasus terkait keamanan perbatasan, dan 3.408 kasus terkait peraturan ketenagakerjaan.

Otoritas perbatasan sebelumnya menangkap 1.315 orang yang berupaya memasuki Arab Saudi secara ilegal, terdiri atas 41 persen warga Yaman, 58 persen warga Ethiopia, dan satu persen warga negara lainnya. Selain itu, sebanyak 42 orang ditangkap karena berupaya meninggalkan Arab Saudi secara ilegal, sementara 21 orang lainnya ditangkap karena terlibat mengangkut, menyembunyikan, atau mempekerjakan para pelanggar peraturan.

Saat ini, sebanyak 29.773 warga negara asing, terdiri dari 27.845 laki-laki dan 1.928 perempuan, tengah menjalani proses hukum akibat pelanggaran tersebut. Sebanyak 18.937 orang di antaranya ditahan dan diminta menghubungi kedutaan atau konsulat negara masing-masing untuk memperoleh dokumen perjalanan yang diperlukan, sementara 3.240 orang diminta mengatur perjalanan mereka sendiri, dan 12.363 orang telah dipulangkan ke negara asal.

Kementerian Dalam Negeri memperingatkan siapa pun yang memfasilitasi masuk dan mengangkut seseorang secara ilegal ke Arab Saudi, atau menyediakan tempat tinggal, bantuan, maupun layanan lainnya, dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga 1 juta riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4,7 miliar. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar serta properti yang dipakai sebagai tempat persembunyian juga dapat disita.

Kementerian menegaskan tindakan tersebut merupakan kejahatan berat, sekaligus mengimbau masyarakat melaporkan setiap pelanggaran lewat sambungan 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 dan 996 di wilayah Arab Saudi lainnya.

Ringkasan AI

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencatat 14.165 pelanggaran kepatuhan terhadap peraturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan dalam satu pekan, melalui operasi pemeriksaan yang digelar di berbagai wilayah negara tersebut pada 27 Agustus hingga 2 September 2026. Dikutip dari Kantor Berita SPA, Minggu (6/9/2026), dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 7.121 kasus terkait izin tinggal, 3.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China DitahanImigrasi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China Ditahan

S Nurafifa· 06 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.