VOICE Indonesia
Hukum

Polri-PDRM Jalin Kerja Sama Tindak Kasus Narkoba Warga Malaysia di RI

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso
Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM) menyepakati koordinasi penanganan warga negara Malaysia yang terlibat kasus narkoba di Indonesia dilakukan melalui jalur resmi Police to Police.

"Jalur ini (Police to Police, red.) dianggap lebih cepat dan efektif untuk pertukaran informasi awal dan operasional dengan tetap menembuskan informasi resmi kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan bilateral antara delegasi Polri yang dipimpin Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dan delegasi JSJN PDRM. Pertemuan berlangsung pada Rabu (2/9) hingga Jumat (4/9) di Malaysia.

Dalam pertemuan itu, pihak Malaysia menyampaikan adanya kendala internal dalam proses legislasi untuk memasukkan zat-zat New Psychoactive Substances (NPS) ke dalam Undang-Undang Narkotika Malaysia.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menciptakan celah hukum dalam penindakan peredaran NPS di wilayah Malaysia.

Pihak Malaysia juga mengusulkan strategi untuk menangkap buronan yang berada di Malaysia tanpa selalu bergantung pada proses ekstradisi yang dinilai panjang dan birokratis.

Salah satu alternatif yang diusulkan adalah pembatalan atau "pematian" paspor oleh Imigrasi sehingga status WN Indonesia tersebut menjadi illegal stay atau pendatang ilegal.

Dengan status tersebut, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia dinilai dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Di sisi lain, Indonesia menyoroti perlunya peningkatan penyebaran informasi intelijen mengenai identitas dan pergerakan bandar besar atau jaringan lapis atas (mastermind) sindikat narkotika internasional yang hingga kini masih sulit tersentuh hukum.

"Kerja sama intelijen diharapkan dapat menargetkan aktor intelektual, bukan hanya kurir lapangan," kata Eko.

Indonesia juga mengangkat persoalan peredaran narkotika di wilayah perbatasan, seperti Selat Malaka dan kawasan Kalimantan-Sabah/Serawak. Peredaran tersebut disebut menggunakan beragam modus operandi dan melibatkan warga negara Malaysia maupun Indonesia.

Menurut Eko, kondisi tersebut membutuhkan kerja sama konkret dalam aspek pencegahan atau preventif.

Ia mengatakan seluruh persoalan dan masukan yang disampaikan kedua pihak dapat ditindaklanjuti secara cepat melalui mekanisme hubungan antarbangsa yang telah terjalin antara JSJN PDRM dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Komunikasi intensif antara Desk Officer atau Liaison Officer juga dinilai menjadi kunci utama dalam memperkuat koordinasi kedua institusi.

"Kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dalam pertemuan ini guna memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas negara, mulai dari pertukaran informasi, analisis teknis, hingga upaya penindakan bersama," katanya. (af)

Ringkasan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM) menyepakati koordinasi penanganan warga negara Malaysia yang terlibat kasus narkoba di Indonesia dilakukan melalui jalur resmi Police to Police. "Jalur ini (Police to Police, red.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China DitahanImigrasi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China Ditahan

S Nurafifa· 06 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.